Mahalini Rilis Lagu Percuma Dan Beri Klarifikasi Legalitas

Keputusan Mahalini rilis lagu Percuma versi dirinya memicu perdebatan hangat di kalangan warganet. Lagu ciptaan Mahalini bersama Mohammed Kamga dan Martinus Tintin tersebut dirilis ulang pada 28 Agustus 2026. Sejumlah pihak mempertanyakan rentang waktu perilisan ulang yang dinilai cukup dekat dengan versi penyanyi sebelumnya.

Lagu tersebut sebelumnya dibawakan oleh penyanyi Anggis Devaki serta Betrand Putra Onsu pada 27 Juni 2025. Sebagian warganet melontarkan kritik pedas di kolom komentar media sosial dan menganggap tindakan Mahalini terkesan egois. Warganet bahkan membandingkan sikap istri Rizky Febian ini dengan musisi senior Melly Goeslaw.

Tanggapan Menohok Mahalini Dan Penjelasan Kontrak

Menanggapi berbagai tuduhan negatif dari warganet, pelantun tembang pop ini langsung memberikan jawaban menohok. Ia menegaskan bahwa setiap pencipta karya memiliki hak penuh merilis lagu ciptaannya selama sesuai kesepakatan.

“Lalu bagaimana pencipta lain yg merilis ulang juga lagunya sendiri, berarti mereka juga salah kah di mata kakaknya? (nanya pake notasi percuma)” Tulis Mahalini

Kepastian Hukum Dan Hak Eksklusif Label

Mahalini menekankan bahwa langkah perilisan ulang yang diambilnya sudah memenuhi prosedur legalitas yang berlaku. Perjanjian kontrak dengan label musik sebelumnya hanya berlaku eksklusif selama satu tahun dan bukan merupakan sistem beli putus.

“Lagu ini memang kontraknya hanya setahun dan sebelum rilis sudah dibicarakan tentang legalitas dan sudah dikasih tau ke penyanyi sebelumnya juga kok.” Tegas Mahalini

“Namun tentang berita di luar sana yang beredar aku kurang tau itu kebenarannya, yang aku tau hanya hal ini sudah dipastikan tidak keliru secara hukum dan tidak ada miss pemberitahuan. terima kasih.” Lanjut Mahalini

Skema Kontrak Lagu Dan Dukungan Publik

Penjelasan mengenai skema kontrak tahunan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan hukum yang dilakukan. Setelah masa hak eksklusif penyanyi sebelumnya berakhir, pencipta lagu memiliki hak penuh untuk merekam kembali karyanya.

Dukungan Industri Musik Dan Praktik Karir

Di tengah arus kritik tajam, tidak sedikit warganet yang justru memberikan pembelaan dan dukungan moral. Publik menganggap praktik menyanyikan ulang lagu ciptaan sendiri merupakan hal yang sangat lazim di industri musik.

Legalitas Hak Cipta Karya Musik Modern

  • Perilisan ulang lagu “Percuma” versi Mahalini secara resmi pada tanggal 28 Agustus 2026.
  • Perilisan versi pertama oleh Anggis Devaki dan Betrand Putra Onsu pada 27 Juni 2025.
  • Penjelasan skema kontrak eksklusif label berdurasi satu tahun tanpa sistem beli putus.
  • Pembuktian tidak adanya pelanggaran hukum serta koordinasi resmi dengan penyanyi awal.
  • Arus dukungan warganet yang menganggap re-release lagu ciptaan sendiri sebagai hal wajar.

Keputusan Mahalini rilis lagu Percuma secara sah telah sesuai dengan koridor hukum hak cipta. Klarifikasi terbuka ini memberikan pemahaman jernih bagi publik mengenai mekanisme legalitas industri musik tanah air. Dukungan dari penggemar serta kepastian kontrak memastikan karya musik tersebut tetap dapat dinikmati masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post